Pengertian dan hukum shalat sunnah tasbih
shalat sunat tasbih adalah shalat sunah yang maksudnya memperbanyak tasbih kepada Allah SWT dengan cara cara khusus . Pengertian lain dari Shalat tasbih adalah shalat yang di dalamnya banyak membaca tasbih, sehingga dalam 4 rakaat yang dikerjakan itu bacaan tasbih berjumlah 300 tasbih .
Sholat sunnah tasbih sangat dianjurkan untuk diamalkan . Kalau boleh hendaklah dilakukan setiap malam . Jika tidak boleh maka hendaklah dilakukan sekali seminggu. Jika tidak boleh hendaklah dilakukan sekali sebulan . Kalau tidak boleh juga hendaklah dapat dilakukan sekali setahun. Kalau tidak boleh juga hendaklah dilakukan pada tiap tahun, setidak tidaknya sekali seumur hidup.
Dalil sholat sunnah tasbih
Berdasarkan hadist rasulullah shallallahu alaihi wasallam, dari Ibnu Abbas Ra, sesungguhnya Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda kepada Abbas bin Abdul Muthalib :
“ Ya Abbas ! Wahai paman ! sungguh aku ingin memberi kepadamu sesuatu yang berharga, anugrah, aku senang dan berbuat untukmu 10 perkara, apabila engkau melakukannya niscaya Allah akan menghapuskan dosa dosamu, baik yang awal maupun yang akhir, yang dahulu atau yang baru, yang tidak disengaja atau disengaja, yang kecil atau yang besar, yang rahasia atau yang terang terangan, yaitu engkau mengerjakan shalat 4 rakaat. Pada setiap rakaat engkau membaca al fatihah dan surah, setelah selesai membaca surah dan masih dalam keadaan berdiri . maka bacalah tasbih sebanyak 15 kali kemudian kamu ruku, maka dalam ruku membaca tasbih 10 kali. Kemudian bangun dari ruku dan i'tidal membaca tasbih 10 kali , kemudian kamu sujud , dalam sujud membaca membaca tasbih 10 kali, kemudian bangun dari sujud atau duduk diantara dua sujud membaca tasbih 10 kali kemudian sujud yang kedua membaca tasbih 10 kali, bangun dari sujud sebelum berdiri duduk kembali dan membaca tasbih 10 kali, semua itu berjumlah 75 tasbih. Dan kamu kerjakan sebanyak 4 rakaat. Jika kamu sanggup melakukannya maka kerjakanlah setiap hari 1 kali jika tidak setiap jum'at satu kali jika tidak setiap bulan 1 kali jika tidak satu tahun satu kali jika tidak seumur hidup satu kali” ( HR. Abu Dawud )"
#nukilanhatiku
0 ulasan:
Catat Ulasan
Nota: Hanya ahli blog ini sahaja yang boleh mencatat ulasan.